PERATURAN-DAERAH-KABUPATEN-BULELENG-TATA-CARA-PENYELENGGARAAN-CADANGAN-PANGAN-PEMERINTAH-DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Cadangan Umum
3. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan
4. Penanggulangan Krisis Pangan
5. Sistem Informasi Cadangan Pangan
6. Peran Serta Masyarakat
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Penganggaran
9. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- Isi 19 Halaman
|