Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Cadangan Umum 3. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan 4. Penanggulangan Krisis Pangan 5. Sistem Informasi Cadangan Pangan 6. Peran Serta Masyarakat 7. Pengawasan dan Pelaporan 8. Penganggaran 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat