Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian 3. Nama, Lambang, Kedudukan dan Jangka Waktu 4. Kegiatan Usaha 5. Maksud dan Tujuan 6. Tugas Pokok dan Fungsi 7. Sumber Penerimaan 8. Modal Dasar dan Sumber Modal 9. Organ Perusahaan Umum Daerah Swatantra 10. Penggunaan Laba 11. Tata Kelola 12. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya 13. Laporan 14. Penugasan Pemerintah Daerah 15. Pembinaan dan Pengawasan 16. Pembubaran 17. Ketentuan Peralihan 18. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat