Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021 Ketentuan huruf g pasal 3 dihapus diantara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan 2 (dua) pasal ,yaitu pasal 6A dan Pasal 6B Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
25 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2022
Tanggal Berlaku
25 Januari 2022
Sumber
Lembaran Daerah Kabupten Buleleng Tahun 2022 Nomer 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan