Pasal 1 Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomer 21 Tahun 2021 Ketentuan huruf g pasal 3 dihapus diantara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan 2 (dua) pasal ,yaitu pasal 6A dan Pasal 6B Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat