PERDA Kab. Sekadau No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016- 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu menetakan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016 - 2021
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Sistematika RPJMD; Pelaksanaan RPJMD; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Arsip Daerah
ABSTRAK:
Bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan bukti pertanggungjawaban Pemerintah Daerah mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014; PP 27 Tahun 1983; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2007; Kepres No.105 Tahun 2004; Permen PAN nomor PER/3/M.PAN/3/2009; Permendagri No.78 Tahun 2012; Peraturan Bersama KEpala Arsip Nasional Republik Indonnesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 dan Nomor 21 Tahun 2009; Perda Kab Sekadau No.8 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup, Keewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama, Pendanaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Pengertian, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, ketentuan mengenai Hak, Kewajiban dan Larangan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Perizinan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, ketentua Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2015
Bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kabupaten, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No 35 Tahun 1991; PP No.43 Tahun 1993; PP No.69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 1998; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.30/PRT/M/2006; Permen PU No.24/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmen PU No.10?KPTS/2000; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.332/KPTS/M/2002; Perda Kab. Sekadau No.6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Kewajiban, Fungsi Bangunan Gedung, Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Perda ini memiliki 50 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia TAhun 1945, UU No. 7 Tahun 1996, UU No.34 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012, Perda Kabupaten Sekadau No. 10 tahun 2006, Perda Pemerintah Kabupaten Sekadau No. 7Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2009, Perda Sekadau No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Lahan, Lahan Pertanian Pangan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Perdesaan, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pertanian Pangan, Kemandirian Pangan, Ketahanan Pangan, Kedaulatan pangan, Petani Pangan yang selanjtnya disebut petani, Pangan Pokok, Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Irigasi, Tanah Terlantar, Lahan Maginal,rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah selanjutnya disingkat RPJMD, Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda;Asas Tujun Dan ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian;Pengawasan; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani;Pembiayaan;Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu factor utama bagi kehidupan keluarga, Karen tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak Balita penderita gizi buruk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda No. 07 Tahun 2008, Perda No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten sekadau No. 7 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa Terpencil, Masyarakat, Ibu, Bayi baru lahir atau disebut neonatal, Bayi, Anak Balita, Wanita usia subur, Dinas Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Ibu, Tenaga KIBBLA, Tenaga Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutannya disebut JamKesmas, Jaminan Pelayanan Persalinan yang Selanjutnya disebut Jampersal, Sumber Daya MAnusia (SDM), Pemberdayaan Masyarakat, Poos Layanan terpadu, yang Selanjutnya disebut Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, Jaringan Puskesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED), Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD, Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Bidan Praktek Swasta, Pelayanan Kesehatan tradisional, Tindakan Medis, Surat Ijin Praktek, Audit Maternal yang selanjutnya disebut AMP, Air Susu Ibu Eksklusif, Pengembangan Managemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan,Imunisasi Dasar Lengkap, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sektor Usaha Swasta; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup KIBBLA; Penyelenggaraan KIBBLA; Wewenang Pemerintah Daerah;Hak Dan Kewajiban;Jaminan Pelayanan KIBBLA; Pelayanan KesehatannIbu, Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir bayi dan anak balita; Asi dan Imunisasi;Wewenang Pemerintah Daerah; Tenaga Kesehatan KIBBLA; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2014
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dan guna menigkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan, maka perlu memberikan pedoman dalam penataan wilayah dan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 34 Tahhun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Pemerintah Pusat, Daerah, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Selanjutnya Disingkat dengan DPRD, Kecamatan, Pembentukan Kecamatan, Penghapusan Kecamatan, Penggabungan Kecamatan, Camat; Ruang Lingkup; Ruang Lingkup; Penghapusan Dan Penggabungan; Kedudukan Tugas Dan Wewenang; Susunan Organisasi; Persyaratan Camat; Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; Perencanaan Kecamatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Pelayanan Administrasi Terpadu; Ketentuan Lin-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sirin Merangun Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kinerja serta kelancaran tugas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sekadau sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bertujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 7 Tahun 2004, UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1998, Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM, Direksi, Pejabat, Dewan Pengawas, Pelanggan, Air Bersih, Air Bersih, Tarif, Modal Dasar, Kerjasama, Laba bersih, Sumber Air, Pipa Transimisi, Pipa Distribusi, Pipa Dinas, Meter Air, Pipa Persil, Segel Pabrik, Segel Dinas, Perjanjian dengan Pelanggan, Rekening Air, Terminal Air, Hydran Air, Kran Umum; Pembentukan Kedudukan Hukum Dan Lapangan Usaha; Maksud Dan Tujuan; Modal;Organ PDAM; Kepegawaian Organisasi Dan Tata Kerja; Anggaran; Laporan Tahunan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama Dan Pinjaman; Hak Dan Kewaiban; Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan Jasa; Pembinaan Pengawasan Dan Tanggung Jawab; Pembubaran PDAM Sirin Meragun; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2014.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa seni dan budaya memiliki posisi strategis dalam pembangunan karakter masyarakat suatu daerah yang didalamnya terkandung nilai-nilai luhur serta memperhalus akal budi manusia dan bias membawa manusia kearah prilaku yang arif dan bijaksana sehingga perlu dilindungi, dikembangkan dan dimanfaatkan oleh generasi penerus;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 32, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2007, Perda Kabupaten Sekadau No. 07 Tahun 2008,Perda Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu Pengertian : Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah yang kemudian disingkat SKPD, Seni, Budaya, Pelestarian, Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, Seniman, Pendidik Seni, Peneliti Seni dan Budaya, Sanggar Seni dan Budaya, Festival Seni dan Budaya,Pergelaran Seni dan Budaya, Pameran Seni dan Budaya, Penyelenggara Usaha Kesenian; Prinsip Tujuan Sasaran Dan Karakteristik; Ruang Lingkup, Kewenangan Bupati; Hak Dan Kewajiban; Sanksi Administrasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007,UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008,Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan 18 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat