Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum yang meliputi Pengertian, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Kabupaten, Perencanaan, Pemanfaatan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, ketentuan mengenai Hak, Kewajiban dan Larangan, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Perizinan, Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, ketentua Pidana dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat