PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEKADAU NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SEKADAU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.1, LL KAB. SEKADAU: 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, perlu didukung dengan dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensi daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007,UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2008,Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Sekadau No. 4 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga, Pasal I Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman dan 18 halaman penjelasan
|