Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2014

Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Pemerintah Pusat, Daerah, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang Selanjutnya Disingkat dengan DPRD, Kecamatan, Pembentukan Kecamatan, Penghapusan Kecamatan, Penggabungan Kecamatan, Camat; Ruang Lingkup; Ruang Lingkup; Penghapusan Dan Penggabungan; Kedudukan Tugas Dan Wewenang; Susunan Organisasi; Persyaratan Camat; Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; Perencanaan Kecamatan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Pelayanan Administrasi Terpadu; Ketentuan Lin-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
15 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.7, LL KAB. SEKADAU: 14 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan