rencana pembangunan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7, LL Kab. Sekadau : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2016- 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah Kabupaten Sekadau telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program Pembangunan Kepala Daera
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
- Ketentuan Pasal 1, diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 8a; Ketentuan Pasal 7 diubah;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
- Merubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- 8 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
|