ABSTRAK: |
- bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita merupakan salah satu factor utama bagi kehidupan keluarga, Karen tingkat derajat kesehatan keluarga dapat diukur dari angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak Balita penderita gizi buruk;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 40 tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda No. 07 Tahun 2008, Perda No. 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten sekadau No. 7 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Yaitu Pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa Terpencil, Masyarakat, Ibu, Bayi baru lahir atau disebut neonatal, Bayi, Anak Balita, Wanita usia subur, Dinas Kesehatan, Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Ibu, Tenaga KIBBLA, Tenaga Kesehatan, Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Jaminan Pelayanan Kesehatan yang selanjutannya disebut JamKesmas, Jaminan Pelayanan Persalinan yang Selanjutnya disebut Jampersal, Sumber Daya MAnusia (SDM), Pemberdayaan Masyarakat, Poos Layanan terpadu, yang Selanjutnya disebut Posyandu, Poliklinik Kesehatan Desa yang selanjutnya disebut PKD, Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas, Jaringan Puskesmas, Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Dasar (PONED), Rumah Sakit Umum yang selanjutnya disebut RSUD, Pengobatan, Rumah Sakit Bersalin, Bidan Praktek Swasta, Pelayanan Kesehatan tradisional, Tindakan Medis, Surat Ijin Praktek, Audit Maternal yang selanjutnya disebut AMP, Air Susu Ibu Eksklusif, Pengembangan Managemen Kinerja yang selanjutnya disebut PMK Perawat dan Bidan,Imunisasi Dasar Lengkap, Sarana Pelayanan Kesehatan, Sektor Usaha Swasta; Asas dan Tujuan; Ruang LIngkup KIBBLA; Penyelenggaraan KIBBLA; Wewenang Pemerintah Daerah;Hak Dan Kewajiban;Jaminan Pelayanan KIBBLA; Pelayanan KesehatannIbu, Pelayanan Kesehatan Bayi baru lahir bayi dan anak balita; Asi dan Imunisasi;Wewenang Pemerintah Daerah; Tenaga Kesehatan KIBBLA; Pembinaan Pengawasan Dan Pelaporan; Pengaduan; Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|