Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
berdasarkan PERBUP Kutai Barat No.9 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang mana salah satu Seksi yaitu Seksi Preservasi Jalan, Jembatan dan Penerangan Jalan Umum memiliki kesamaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan; PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencabutan PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.12 Tahun 2017.
PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.36 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
Dinilai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
mengalami keterbatasan fiskal untuk melaksanakan
kewenangan Pendidikan Menengah dan Sekolah Luar
Biasa maka perlu mendapat Bantuan Keuangan dari
Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Permendagri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian dan Penyaluran Bantuan Keuangan, Monitoring Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2018 - 2038
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa
Penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk
menjamin hak rakyat atas Air Minum, akses
terhadap pelayanan Air Minum, dan terpenuhinya
Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari bagi
masyarakat dengan membuat Rencana Induk SPAM
Kabupaten.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.2 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2010; PP No.122 Tahun 2015; Perda Kab. Kutai Barat No.32 Tahun 2013; PermenPU No.13/PRT/M/2013; PermenPUPR No.27 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur pada Perangkat Daerah, unit kerja atau
satuan organisasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Barat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2016; Permendagri No.52 Tahun
2011; dan PermenpanRB No.35 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Manfaat, Prinsip, Ruang Lingkup, Jenis SOP, Format SOP, Tahapan Penyusunan Dan Pelaksanaan SOP, Pengawasan Pelaksanaan SOP, Pengkajian Ulang dan Penyempurnaan SOP, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Kampung Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung
untuk setiap Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No.8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sinkronisasi program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah dengan PERBUP Kutai Barat No.33 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2022; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017
Renja PD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PD untuk periode 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Renja PD Tahun 2022 memuat program, kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif PD. Renja PD Tahun 2022 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. Renja PD Tahun 2022 menjadi pedoman PD dalam menyusun RKA PD Tahun 2022. Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP. (2) Penjabaran Renja PD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 7
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 18
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan PP No.69 Tahun 2010 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, maka dalam rangka mengoptimalkan Pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan termasuk, tenaga lain yang membantu terlaksananya pemungutan, diberikan insentif sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang–undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2010
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah. Insentif diberikan kepada Instansi pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada: a. Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; b. Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah sebagai penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah; c. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah; d. pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan e. pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi. Insentif diberikan apabila Realisasi pencapaian target Pajak dan Retribusi mencapai kinerja tertentu. Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan: a. kinerja Instansi; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi; c. Pendapatan Daerah; dan d. Pelayanan kepada masyarakat. Penghitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi Daerah ditetapkan sebagai berikut: a. Sampai dengan triwulan I : 15 % (lima belas perseratus); b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus); c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus); dan d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus). Besaran Insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Tahun Anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak dan Retribusi. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD Tahun Anggaran berkenaan. Besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan nilai realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi di bawah Rp.1.000,000,000,000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; UU No.28 Tahun 2009
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kampung Linggang Marimun dengan Kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan Kampung Muara Kalaq Kecamatan Mook Manaar Bulatn
ABSTRAK:
untuk menetapkan batas kampung antara Kampung Linggang Marimun dengan Kampung Linggang Muara Batuq, Kampung Merayaq dan Kampung Muara Kalaq Kecamatan Mook Manaar Bulatn telah disepakati oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kutai Barat yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat tanggal 10 Oktober 2019.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Kampung, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Perda No.5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PPNo.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda No.5 Tahun 2021
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.659.632.188,00 (dua triliun enam ratus lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan rupiah) yang bersumber dari: a. PAD; b. Pendapatan Transfer; dan c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Anggaran PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp231.068.942.156,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar enam puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu seratus lima puluh enam rupiah) terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan d. Lain-Lain PAD Yang Sah. Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a direncanakan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), terdiri atas: a. pajak hotel; b. pajak restoran; c. pajak hiburan; d. pajak reklame; e. pajak penerangan Jalan; f. pajak air tanah; g. pajak sarang burung walet; h. pajak mineral bukan logam dan batuan; i. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan j. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp7.480.515.402,00 (tujuh miliar empat ratus delapan puluh juta lima ratus lima belas ribu empat ratus dua rupiah), terdiri atas: a. retribusi jasa umum; b. retribusi jasa usaha; dan c. retribusi perizinan tertentu. Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c berupa bagian laba yang dibagikan kepada Pemerintah Daerah (dividen) atas penyertaan modal pada badan usaha milik Daerah direncanakan sebesar Rp5.649.637.918,00 (lima miliar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas rupiah). Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2.651.632.188.625,00 (dua triliun enam ratus lima puluh satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) terdiri atas: a. belanja operasi; b. belanja modal; c. belanja tidak terduga; dan d. belanja transfer. Anggaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) terdiri atas: a. penerimaan pembiayaan; dan b. pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
34 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat