PERUBAHAN - PERATURAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tentang Dana Kampung Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati menetapkan rincian Dana Kampung
untuk setiap Kampung.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan PP No.8 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.
- 6 hlm.
|