Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan yang terdapat pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.47: 6 HLM
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 293 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan