Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP No.36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2014 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.46: 3 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan