TATA CARA PROMOSI DAN MUTASI MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA SUKSESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, BD. No. 2023/14, LL Kab Raja Ampat: 11 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PROMOSI DAN MUTASI MELALUI TALENT POOL DAN RENCANA
SUKSESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berpedoman pada sistem merit pada pengelolaan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional perlu melaksanakan promosi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil melalui talent pool dan rencana suksesi secara objektif, kompetitif, dan akuntabel. Untuk pelaksanaan promosi dan mutasi melalui mutasi Pegawai Negeri Sipil melalui talent pool dan rencana suksesi secara objektif, kompetitif, dan akuntabel. Untuk pelaksanaan promosi dan mutasi melalui talent pool dan rencana suksesi dapat berjalan tertib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA huruf d angka 1) Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: 13/KEP.KASN/C/VIII/2021 tentang Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu menyusun tata cara promosi dan mutasi melalui talent pool dan rencana suksesi pegawai negeri sipil.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 13/KEP.KASN/C/VIII/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam melaksanakan promosi dan mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya proses promosi dan mutasi PPT Pratama, JA, dan JF pada Pemerintah Daerah secara objektif,kompetitif, dan akuntabel. Sasaran Peraturan Bupati ini adalah terpilihnya PPT Pratama, Pejabat Administrasi, dan Pejabat Fungsional yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sesuai Standar Kompetensi Jabatan dan kebutuhan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 12 Tahun 2023
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - JABATAN ADMINISTRATOR - JABATAN PENGAWAS - JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD. No. 2023/12, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS DAN JABATAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, serta Jabatan Pelaksana diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Untuk menyelenggarakan menejemen Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah perlu menyusun Standar Kompentensi Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kopentensi Jabatan Aparatur Sipil Negara perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan untuk menempatkan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kompentensi yang dimiliki.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Kompetensi Teknis merupakan kompetensi yang dibutuhkan untuk mendukung kinerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan.
Kompetensi Teknis Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas meliputi:
a) memahami tentang kelembagaan dan tata laksana;
b) memahami produk hukum dan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan administrasi pemerintahan;
c) mampu merumuskan visi dan misi organisasi dengan jelas;
d) mampu menyusun program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi organisasi;
e) memahami tugas dan fungsi organisasi serta jabatan terkait;
f) memahami indikator kinerja utama organisasi;
g) memahami prinsip-prinsip pelayanan publik yang prima;
h) mampu mengidentifikasi permasalahan bidang terkait dan memberikan solusinya;
i) mampu mengidentifikasi potensi daerah yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
j) memahami ruang lingkup dan link koordinasi organisasi;
k) menguasai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik;
l) menguasai tentang manajemen risiko;
m) menguasai prinsip-prinsip akuntabilitas atau pertanggung jawaban kinerja;
n) menguasai prinsip-prinsip koordinasi, membangun kerjasama dan menjalin kemitraan;
o) menguasai sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP);
p) menguasai struktur dan tata kelola anggaran secara makro;
q) Menguasai pendayagunaan sdm dan kepegawaian;
r) menguasai tata kelola barang milik daerah;
s) mampu mendayagunakan teknologi informasi; dan
t) membuat inovasi atau membuat terobosan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Lamp 32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 11 Tahun 2023
PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD. No. 2023/11, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, maka perlu menetapkan Peta Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang beberapa kali telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini sebagai pedoman dalam menentukan kebutuhan pegawai bagi Perangkat Daerah. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk memberikan kejelasan dalam perencanaan, kebutuhan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah. Peta Jabatan dirumuskan berdasarkan hasil analisis jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 74 tentang Peta Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BD. No. 2023/10, LL Kab Raja Ampat: 18 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2022;
Pemerintah Daerah memberikan Alokasi Dana Kampung kepada Kampung adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini muali berlaku Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolahan dan Rincian Alokasi Dana Kampung setiap Kampung di Kabupaten Raja Ampat (Berita Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak belaku.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2023
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD. No. 2023/9, LL Kab Raja Ampat: 14 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang No 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; eraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keungan Nomor 201/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 tahun 2022;
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a) Alokasi Dasar; b) Alokasi Afirmasi; c) Alokasi Kinerja; dan d) Alokasi formula. Alokasi dasar setiap Desa, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar Per Kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini muali berlaku Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Kampung di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD. No. 2023/-, LL Kab Raja Ampat: 5 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nemer 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pejabat Negara, PNS dan Calon PNS, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 15 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD. No. 2023/7, LL Kab Raja Ampat: 17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belaj ar yang dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan. Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaiman.a telah diubah dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pemberian tugas belajar
kepada PNS.
Peraturan Bupati ini dibentuk dengan tujuan :
a) memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan
fungsi;
b) meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2022-2027
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD. No. 2023/6, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2022-2027
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 tahun 2012 Tentang RUPM, Peraturan Kepala BKPM RI No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan RUPM Provinsi dan RUPM Kab/Kota. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Umum Penanaman Modal. Rencana Umum Penanaman Modal tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan penanaman modal di Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; eraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 09 Tahun 2011;
Penyusunan RUPM Kabupaten Raja Ampat dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam implementasi program pembangunan melalui sistem pendanaan dan rencana penanaman modal yang dapat dikelola dengan baik. Tujuan penyusunan RUPM mi adalah sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan sektoral prioritas yang ditetapkan sehingga tercapai keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Lamp 16 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2023
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD. No. 2023/5, LL Kab Raja Ampat: 22 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat(2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata, perlu adanya Standar Operasional Prosedur pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko secara terintegrasi di Kabupaten Raja Ampat. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perlu adanya system pengawasan perizinaan berusaha berbasis resiko yang terintrgrasi, profesional, transparan,efisien,efektif, dan
akuntabel.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 33 Tahun 2017;
Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah,para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya. Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: a) kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b) informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c) hak pelayanan; dan d) berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Lamp 2 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2023
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD. No. 2023/3, LL Kab Raja Ampat: 24 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Setiap Rumah Sakit Mempunyai Kewajiban menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit {Hospital By laws).
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah, beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/Menkes/SKI/111/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ Menkes /SK/I/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1128 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016;
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang kesehatan, yang berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023.
Tata Kelola rumah sakit dapat dilakukan perubahan Review dalam waktu 3 tahun sekali. Perubahan Tata Kelola rumah sakit ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat