Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2023

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagai rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Bupati di bidang kesehatan, yang berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (HOSPITAL BY LAW) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
14 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2023
Tanggal Berlaku
14 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/3, LL Kab Raja Ampat: 24 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan