Standar Operasional Prosedur Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimaksudkan sebagai pedoman bagi aparatur Pemerintah Daerah,para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya. Setiap Pelaku Usaha berhak mendapatkan: a) kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b) informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c) hak pelayanan; dan d) berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat