Penyusunan RUPM Kabupaten Raja Ampat dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam implementasi program pembangunan melalui sistem pendanaan dan rencana penanaman modal yang dapat dikelola dengan baik. Tujuan penyusunan RUPM mi adalah sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan sektoral prioritas yang ditetapkan sehingga tercapai keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat