Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2022-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan RUPM Kabupaten Raja Ampat dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam implementasi program pembangunan melalui sistem pendanaan dan rencana penanaman modal yang dapat dikelola dengan baik. Tujuan penyusunan RUPM mi adalah sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan sektoral prioritas yang ditetapkan sehingga tercapai keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2022-2027
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
28 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2023
Tanggal Berlaku
28 Februari 2023
Sumber
BD. No. 2023/6, LL Kab Raja Ampat: 8 hal
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan