Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2023

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a) Alokasi Dasar; b) Alokasi Afirmasi; c) Alokasi Kinerja; dan d) Alokasi formula. Alokasi dasar setiap Desa, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar Per Kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/9, LL Kab Raja Ampat: 14 hal
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan