Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2023, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a) Alokasi Dasar; b) Alokasi Afirmasi; c) Alokasi Kinerja; dan d) Alokasi formula. Alokasi dasar setiap Desa, dihitung berdasarkan Alokasi Dasar Per Kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat