Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2023

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah memberikan Alokasi Dana Kampung kepada Kampung adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan kampung, pembinaan kemasyarakatan kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
17 April 2023
Tanggal Pengundangan
17 April 2023
Tanggal Berlaku
17 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/10, LL Kab Raja Ampat: 18 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan