Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2011 atas Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah khususnya dalam pasal 11
ayat (2), diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman
Pengarusutamaan Gender di Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6) UU No. 27 Tahun 1959; UU no. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender.
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. perencanaan,;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan; dan
d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan
pedoman tentang pelaksanaan PUG.
Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi,
Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi
terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan
pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 103 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 168
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 agar dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan maka perlu disusun Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021; terkait peralihan penggunaan aplikasi Simda Keuangan ke Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah masih banyak standar harga satuan yang belum terakomodir di SK Walikota
Nomor : 900/325/HK-KS/IX/2020 Tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, terdiri dari:
a. Standar Satuan Harga (SSH);
b. Standar Biaya Umum (SBU);
c. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); dan
d. Analisa Standar Belanja (ASB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Keputusan Walikota Nomor 900/325/HKKS/IX/2020 tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan pelayanan publik, daerah dapat
mengadakan kerja sama daerah yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling
menguntungkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 27 Tahun
2022 tentang Kerja Sama Daerah Kota Samarinda dengan
Pihak Lain dalam Pengelolaan Potensi Daerah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar
Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 125);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Pasal 2
Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli
Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan,
menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan;
b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan
f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2020
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan PP No.72 Tahun 2019 Pasal 21B ayat (1), Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 94 ayat (4) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu mengubah Perwali No.27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda;
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda, dengan perubahan pada:
a. Ketentuan Pasal 1;
b. Ketentuan Pasal 12;
c. Ketentuan Pasal 13;
d. Ketentuan Pasal 14;
e. Ketentuan Pasal 15;
f. Ketentuan Pasal 16;
g. Ketentuan Pasal 18;
h. Ketentuan Pasal 19;
i. Ketentuan Pasal 23; dan
j. Ketentuan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Perwali No.27 Tahun 2018 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda, diubah.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentangKepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional ;
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPAR-Kota;
Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kota Samarinda Menjadi Kota Tujuan Wisata Unggulan Yang Berbasis Ekonomi Kreatif;
Misi pembangunan keparwisataan meliputi:a.meningkatkan pengembangan destinasi Wisata di Daerah;b.meningkatkan kwalitas pemasaran kepariwisataan.c.meningkatkan Pembinaan pengembangan ekonomi Kreatif Daerah;d.meningkatkan kapasitas kinerja pelayanan dan kemitraan kepariwisataan; dan e.meningkatkan pengembangan sumber daya dan Pemberdayaan Masyarakat Kepariwisataan;
Sasaran pembangunan kepariwisataan;
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Strategi pembangunan kepariwisataan;
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan
ABSTRAK:
Berdasarkan rekomendasi Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 061/5509/B.Org perihal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, UPTD Pasar Khusus Citra Niaga, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Kota, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ilir, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Ulu, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Utara, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Kunjang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Palaran, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Samarinda Seberang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sungai Pinang, UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Sambutan, dan UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kecamatan Loa Janan Ilir, tidak direkomendasi dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.36 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan, meliputi:
a. UPTD Pasar;
b. UPTD Metrologi Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Nomor 106 tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Perda No.1 Tahun 2020 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; Perda Kota Samarinda No.08 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.06 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.8 Tahun 2007; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat