Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2020

Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, terdiri dari: a. Standar Satuan Harga (SSH); b. Standar Biaya Umum (SBU); c. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); dan d. Analisa Standar Belanja (ASB).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.120
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 2558 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan