Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, terdiri dari: a. Standar Satuan Harga (SSH); b. Standar Biaya Umum (SBU); c. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); dan d. Analisa Standar Belanja (ASB).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat