Pasal 2 Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip : a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; j. keadilan; dan k. kepastian hukum. Pasal 3 (1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan; b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik; d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat