Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip : a. efisiensi; b. efektivitas; c. sinergi; d. saling menguntungkan; e. kesepakatan bersama; f. itikad baik; g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; h. persamaan kedudukan; i. transparansi; j. keadilan; dan k. kepastian hukum. Pasal 3 (1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah. (2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan, menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan; b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah; c. meningkatkan kualitas pelayanan publik; d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 18
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 646 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan