Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran
2019;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib
administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan :
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai
pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah;
d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan
uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 81 Tahun 2020
Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2020 Nomor 146
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1038).
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang di maksud dengan :
1. Walikota adalah Walikota Samarinda.
2. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
3. Batas adalah tanda pemisah antara Kelurahan yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
4. Batas Kelurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kelurahan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (waterhed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta.
5. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar batas yang dipasang tepat pada garis Batas.
7. Pilar Acuan Batas Utama selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis Batas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan pemenuhnyan merupakan kewajiban negara, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Berdasarkan Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah pada pembagian urusan pemerintahan bidang pangan yaitu sub urusan penyelenggaraan ketahanan pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020.
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pangan; Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan; Pencegahan Masalah Pangan; Cadangan Pangan; Sistem Informasi Pangan dan Gizi; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Infrastruktur Pangan; Pembinaan dan Pengawasan; Kerja Sama dan Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dan/atau Algaka dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame perlu dirubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 56 Tahun 2017; Permendagri No. 57 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan KPU No. 33 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu No. 33 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 12 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 14; Pasal 26 ayat (3); Penulisan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42; serta Pasal 38 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2023
UPTD - PEGAWAI - KOMPETENSI - PENILAIAN - badan - kepegawaian - sdm - pengembangan - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - tata kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2023/444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya Bidang Pengembangan Kompetensi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 119 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2023
ANGGARAN - PENYEBARLUASAN - RANCANGAN - PERDA - INISIASI - DPRD - MEKANISME - PERENCANAAN - PENGGUNAAN - PERTANGGUNGJAWABAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD. 2023/418
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda perlu melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisasi Dewan Perwakilan Rakyat Kota Samarinda. Agar perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Samarinda perlu menetapkan mekanisme perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Perencanaan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Anggaran Kegiatan Penyebarluasan Raperda Inisiasi DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2023
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Samarinda perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. PM 11 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi KTL; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Analisa dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 35 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda No. 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Kewajiban Penyam[paian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Samarinda perlu memenuhi sasaran capaian yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi beupa pelaporan harta kekayaan Aparatur Negara. Sesuai edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), untuk pelaksanaan LHKAN perlu membuat pedoman pelaksaan dan kewajiban penyampaian LHKAN di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 94 Tahun 2021
Ketentuan Umum; LHKAN; Penyampaian LHKAN; Tim Pengelola LHKAN; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Walo Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 agar dapat berjalan tertib, lancar berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan maka perlu disusun Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perwali ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
1004 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat