Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2023

Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi KTL; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Analisa dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2023 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2023
Sumber
BD. 2023/440
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 141 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Samarinda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan