Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PPNo. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 73 Tahun 1999; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 317
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Samarinda dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 94 Tahun 2021; Perpres No. 54 Tahun 2018; Permenpan RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019; dan Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Pelaporan; UPG; Hak dan Perlindungan; Pengawasan; Sanksi; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023
DINAS - PUPR - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - UPTD - JALAN - PEMELIHARAAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2023/401
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di bidang bina marga, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; PP No.10 Tahun 1979; PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; INPRES RI No.5 Tahun 2004; PERDA No.07 tahun 2007; PERDA No.08 Tahun 2007; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.10 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008; PERDA No.10 Tahun 2011; PERWALI No.31 Tahun 2010; Keputusan Walikota Samarinda No. 965-05 / 591 / HK-KS / XII / 2003.
Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3590);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 164);
Pasal 4
Setiap Pegawai dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga tunduk kepada Kode Etik dan Perilaku Pemerintah Kota Samarinda yang diatur dalam Peraturan Walikota ini.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, dan masyarakat berkewajiban serta
bertanggungjawab memberi perlindungan anak perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentangUnit Pelayanan Pusat
kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; PERMENSOS No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan
pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi
Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP -
PKSAI memiliki fungsi :
a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak;
b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan
dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak;
c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI
bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda;
b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi
anak;
c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial anak;
Pengarah/Pembina/Penasihat
mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan
pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : P.Jra/64/2013 Tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (Jra) Tanggal 28 Agustus 2013 Dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor :B/861/M.Pan-Rb/05/2013 Tanggal 24 Mei Tahun 2013 Persetujuan Ijin Menandatangani Jadwal Retensi Arsip Dan Pemusnahan Arsip, Perlu Dilakukan Penyesuaian Keputusan Walikota Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip (Jra) Pemerintah Kota Samarinda Khusus Pada Lampiran Ii Angka Ix Jadwal Retensi Arsip Klasifikasi Keuangan Pusat Dan Ditetapkan Kembali Untuk Dilakukan Penyesuaian Dan Penyempurnaan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 34 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 30 Tahun 1979; KEPMENDAGRI No. 43 Tahun 1985; KEPMENDAGRI No. 100 Tahun 1991; PERDA Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2008.
Perubahan Atas Keputusan Walikota Samarinda Nomor 46 Tahun 2004 Tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksan Akan Ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2017; PERWALI No. 13 Tahun 2013; PERWALI No. 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KERJASAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH INCHE ABDUL MOEIS SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan pendapatan Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda dan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas guna meningkatkan kesejahteraan umum; bahwa penetapan kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur; bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kerjasama Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Pedoman Kerjasama Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD dilaksanakan dengan dasar pendelegasian wewenang dari Walikota kepada Direktur Rumah Sakit dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta pemberdayaan masyarakat dalam berkontribusi membangun Daerah. KSO Penggunaan Aset dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO dalam rangka mengelola dan menatausahakan Aset Rumah Sakit baik alat maupun bangunan/gedung/fasilitas fisik yang penggunaannya masih sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit. Tata cara proses KSO harus dilakukan melalui perencanaan, pemilihan, penetapan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta adanya mekanisme persaingan yang sehat. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, kerja sama yang telah dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO sepanjang prosesnya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Samarinda No. 04 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PROGRAM - PELAKSANAAN - PEDOMAN TEKNIS
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Samarinda Tahun 2022 No. 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Untuk memberikan arah pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman teknis pelaksanaan. Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; dan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota berisi tentang :
Ketentuan Umum; Sasaran dan Pelaksana; Penganggaran; Bentuk Kegiatan; Pengelolaan Anggaran dan Kegiatan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan; Penatausahaan dan Pelaporan; Pembinaan; Monitoring dan Evalausi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Merupakan Pedoman/Acuan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Untuk Menyusun Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Untuk Keseragaman Penyusuan Dokumen Tersebut Diatas, Diperlukan Pedoman Baku Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Sebagai Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Bidang Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik Sehingga Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dapat Berjalan Secara Optimal Diperlukan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Tugas Pokok Dan Fungsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012.
SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk:
a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP;
b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk:
a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas;
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi:
a. prinsip sop;
b. tahapan penyusunan sop;
c. pengawasan pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat