SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk: a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP; b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan; c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk: a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya; b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas; Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi: a. prinsip sop; b. tahapan penyusunan sop; c. pengawasan pelaksanaan; dan d. pelaporan. Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat