Pedoman Kerjasama Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD dilaksanakan dengan dasar pendelegasian wewenang dari Walikota kepada Direktur Rumah Sakit dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta pemberdayaan masyarakat dalam berkontribusi membangun Daerah. KSO Penggunaan Aset dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO dalam rangka mengelola dan menatausahakan Aset Rumah Sakit baik alat maupun bangunan/gedung/fasilitas fisik yang penggunaannya masih sesuai dengan tugas dan fungsi Rumah Sakit. Tata cara proses KSO harus dilakukan melalui perencanaan, pemilihan, penetapan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik, dan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta adanya mekanisme persaingan yang sehat. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, kerja sama yang telah dilakukan antara Rumah Sakit dengan mitra KSO sepanjang prosesnya tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat