Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 agar dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan maka perlu disusun Standar Satuan Harga Tahun Anggaran 2021; terkait peralihan penggunaan aplikasi Simda Keuangan ke Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah masih banyak standar harga satuan yang belum terakomodir di SK Walikota
Nomor : 900/325/HK-KS/IX/2020 Tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun 2021.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.64 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021, terdiri dari:
a. Standar Satuan Harga (SSH);
b. Standar Biaya Umum (SBU);
c. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK); dan
d. Analisa Standar Belanja (ASB).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Keputusan Walikota Nomor 900/325/HKKS/IX/2020 tentang Standarisasi Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamanan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan
dan pelayanan masyarakat dapat berjalan efektif dan efisien
untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, maka
diperlukan strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan,
program dan kegiatan pembangunan di daerah yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi
yang dibangun untuk mengintegrasikan Gender menjadi satu dimensi
integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan di Daerah. Maksud PUG adalah menciptakan kesetaraan dan Keadilan Gender. PUG dalam perencanaan pembangunan meliputi:
a. perencanaan kebijakan;
b. perencanaan program;
c. perencanaan proyek; dan
d. perencanaan kegiatan dalam jangka panjang, menengah dan pendek. Kepala OPD, Camat dan Lurah secara terus menerus melaksanakan
monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan PUG pada satuan kerjanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2022
WILAYAH - KELURAHAN BUKIT PINANG - KECAMATAN samarinda ulu - batas - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 55, BD.2022/362
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu. Untuk mengakomodir permohonan warga Kelurahan Bukit Pinang dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Wali Kota No. 113 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 113 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 85 Tahun 2019; Perwali No. 113 Tahun 2020;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 113 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 5, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 56 Tahun 2022
wilayah - KELURAHAN AIR HITAM - KECAMATAN SAMARINDA ULU - BATAS - penetapan - PENEGASAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2022/363
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antar Kelurahan perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas wilayah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu. Untuk mengakomodir permohonan wrga Kelurahan Bukit Pinang dan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota No. 109 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 109 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 85 Tahun 2019; Perwali No. 109 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No. 109 Tahun 2020 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 3, Pasal 5, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 109 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 Pasal 161 ayat (5) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda Kota Samarinda No.13 Tahun 2011 Pasal 67 ayat (3) tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, yang mengamanatkan bahwa tata cara pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.52 Tahun 2000; Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali No.39 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dalam Wilayah Kota Samarinda dan Perwali No.23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Bentuk, Kategori, dan Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur Pengusulan dan Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2022
Program - Social Security number - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2022/365
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number
ABSTRAK:
Penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi dengan memberikan perlindungan sosial merupakan bentuk upaya menekan angka kemiskinan dan pemenuhan hak dasar warga. Perlindungan sosial dimaksud terintegrasi dalam program Social Security Number. Untuk memberikan arah, landasan hukum, dan kepastian hukum pelaksanaan Program Social Security Number, diperlukan pengaturan tentang petunjuk teknis Program Social Security Number yang komprehensif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Social Security Number.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 63 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Program Social Security Number; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perda No.8 Tahun 2020 Pasal 16 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Kalimatan Timur Nomor : 903/7832/2563.III/BPKAD; Perda Prov. Kalimantan Timur No.13 Tahun 2008.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 59 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Penyakit Dengue
ABSTRAK:
Dengue merupakan penyakit yang hingga kini belum ditemukan obatnya dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa yang dapat menelan korban jiwa. Pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan/atau Aedes Albopictus melalui pemberantasan nyamuk dan jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi penyakit Dengue. Berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. PM.01.11/MENKES/591/2016 tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus dengan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik, perlu dilakukan pengendalian penyakit deman berdarah dengue di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Penyakit Dengue.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 50 Tahun 2017;
Ketentuan Umum; Karakteristik dan Cara Penularan Dengue; Upaya Penanggulangan Penyakit Dengue; KLB Dengue; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
36 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Probebaya Award
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan peran serta dan kreatifitas penerima Probebaya, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Probebaya Award.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Bentuk dan Kategori Pemberian Probebaya Award; Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat