ASN - penghargaan - pemberian - PEDomAn
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2022/364
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
- Ketentuan Umum; Bentuk, Kategori, dan Persyaratan Pemberian Penghargaan; Prosedur Pengusulan dan Tata Cara Penilaian; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
- 21 hlm.
|