Penyakit - dengue - penanggulangan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, BD.2022/366
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Penyakit Dengue
ABSTRAK: |
- Dengue merupakan penyakit yang hingga kini belum ditemukan obatnya dan berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa yang dapat menelan korban jiwa. Pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan/atau Aedes Albopictus melalui pemberantasan nyamuk dan jentiknya merupakan salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi penyakit Dengue. Berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. PM.01.11/MENKES/591/2016 tentang Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3 M Plus dengan Gerakan Satu Rumah Satu Jumantik, perlu dilakukan pengendalian penyakit deman berdarah dengue di Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penanggulangan Penyakit Dengue.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Permenkes No. 82 Tahun 2014; Permenkes No. 50 Tahun 2017;
- Ketentuan Umum; Karakteristik dan Cara Penularan Dengue; Upaya Penanggulangan Penyakit Dengue; KLB Dengue; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
- 36 hlm.
|