Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU NO.8 Tahun 1974; UU No.28 tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.20 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 T ahun 2005; PP No.27 T ahun 1990; PP No.28 Tahun 1990; PP No.29 Tahun 1990; PP No.72 Tahun 1991; PP No.73 Tahun 1991; PP No.38 Tahun 1992; PP No.39 Tahun 1992; PP No.25 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 43 T Ahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2013 Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, T Ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (60); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997 ; UU No.28 Tahun; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun ; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 ; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 903/9089/981-V/ ; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.10 Tahun.
Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda bersama Walikota Samarinda telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/9088/980-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012agartidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 ; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PPNo.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendragi No.13 Tahun 2006; Perda No.11 Tahun 2009; Perda No.17 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2013.
Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Dprd) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 30 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PEMBUATAN BADAN KAPAL DALAM KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
Dalam rangka pembuatan badan kapal menyangkut keselamatan umum, oleh karena itu Pemerintah Kota Samarinda perlu melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan badan kapal, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pembuatan Badan Kapal Dalam Kota Samarinda.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PERMENDAGRI No/ 6 Tahun 2003; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi izin pembuatan badan kapal dalam Kota Samarinda yang meliput, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 29 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan atas pengguna jasa pelayanan terminal dan sejenisnya, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 14 Tahunn 1992; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 22 Tahun 1990; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; KEPMENDAGRI No. 84 Tahun 1993; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi terminal yang meliputi, antara lain : Tujuan Pengelolaan Terminal Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Tempat dan Lokas Terminal, Halte dan Pangkalan Angkutan Umum; Penyelenggaraan; Pengelolaan Terminal; Angkutan Umum; Usaha Dalam Terminal; Kewajiban dan Larangan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Wilayah Pungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Instansi Pemungut; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 28 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, maka Retribusi Tempat Khusus Parkir dalam wilayah Kota Samarinda perlu
diadakan penyesuaian dan diubah sesuai dengan tingkat perkembangan sosial ekonomi dan pembangunan. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 19983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 119 Tahun 1998; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir yang meliputi, antara lain : Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Khusus; Nama, Objek dan Subjek; Jenis dan Rincian Objek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Parkir; Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 27 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUMAH PEMOTONGAN HEWAN, UNGGAS DAN PELAYANAN TEKNIS DIBIDANG PETERNAKAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 19 tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Peredaran Daging Dalam Wilayah Kota Samarinda Usaha Peternakan dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peternakan, Penampungan, Pemotongan Unggas, Peredaran daging dan Telur Unggas Dalam Wilayah Kota Samarinda, yang berlaku sekarang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan kondisi perekonomian. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rumah Pemotongan Hewan, Unggas dan Pelayanan Teknis dibidang Peternakan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 66 Tahun 2001; KEPPRES No. 22 Tahun 1990; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; Keputusan Bersama MENDAGRI dan MENTAN Nomor 18 Tahun 1974 dan Nomor 05/Ins/Um/3/1979; KEPMENTAN No. 555/Kpts/TN,240/9/1986; KEPMENTAN No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; KEPMENTAN No. 295/Kpts/TN.240/5/1989; KEPMENTAN No. 413/Kpts/TN.310/7/1992; KEPMENTAN No. 306/Kpts/TN.330/4/1994; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENTAN No. 404/Kpts/OT.210/6/2002; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rumah pemotongan hewan, unggas dan pelayanan teknis dibidang peternakan yang meliputi, antara lain: Pemasukan, Penampungan dan Pengeluaran Ternak dan Daging; Rumah Pemotongan Hewan; Pemeriksaan dan Pemotongan; Usaha Pemotongan Ternak dan Usaha Peternakan Rakyat; Pengangkutan Daging; Perusahaan Daging; Kesehatan Karyawan dan Kebersihan Lingkungan; Pelayanan Teknis Peternakan; Objek Retribusi dan Subjek Retribusi; Struktur Pelayanan; Tata Cara Perhituangan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Pembayaran dan Penetapan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Keringanan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 26 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Untuk mendukung program dimaksud, Pemerintah Daerah berupaya menyediakan fasilitas dan melaksanakan pelaksanaan penyedotan kakus, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan kakus yang meliputi, antara lain: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; Tata Cara Pemungutan; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan; Pengurangan, Keringanan Retribusi; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PERSEWAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 364/5422/SJ tanggal 20 Juli 1978 perihal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka dalam usaha pencegahan dan penaggulangan terhadap timbulnya bahaya kebakaran perlu ditetapkan pedoman pencegahan umum bahaya kebakaran, pemakaian alat pencegahan kebakaran oleh pihak ketiga serta retribusi terhadap izin, perdagangan dan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan dan Persewaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pemeriksaan dan persewaan alat pemadam kebakaran yang meliputi, antara lain : Pencegahan Umum Kebakaran; Klasifikasi Jenis Kebakaran dan Penggunaan Alat Pencegah serta Pemadam Kebakaran; Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Untuk Penanggulangan Kebakaran; Ketentuan Retribusi dan Persewaan Sarana Pemadam Kebakaran; Objek dan Subjek Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Ketentuan Sewa Menyewa Sarana Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi(belum di-upload).
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
ABSTRAK:
Untuk melakukan pemakaian dan/atau penggunaan tanah dan atau lahan Pemerintah Kota Samarinda, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha perlu diatur dan disesuaikan dengan undang-undang pengaturannya. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan peruntukan penggunaan tanah yang meliputi, antara lain : Ketentuan Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat