Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi perizinan peruntukan penggunaan tanah yang meliputi, antara lain : Ketentuan Perizinan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besar Tarif Retribusi; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat