Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 25 Tahun 2006

RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PERSEWAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pemeriksaan dan persewaan alat pemadam kebakaran yang meliputi, antara lain : Pencegahan Umum Kebakaran; Klasifikasi Jenis Kebakaran dan Penggunaan Alat Pencegah serta Pemadam Kebakaran; Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Untuk Penanggulangan Kebakaran; Ketentuan Retribusi dan Persewaan Sarana Pemadam Kebakaran; Objek dan Subjek Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Ketentuan Sewa Menyewa Sarana Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PERSEWAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
01 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2006
Tanggal Berlaku
01 Desember 2006
Sumber
Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan