PERUBAHAN - ANGGARAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK: |
- Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (60); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997 ; UU No.28 Tahun; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun ; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006 ; PP No.71 Tahun 2010; PERMENDAGI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 903/9089/981-V/ ; PERDA No.11 Tahun 2009; PERDA No.10 Tahun.
- Peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
- dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569).
- Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
- 12 hlm
|