Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2022.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No.050-5889; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 40 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penurunan Stunting di Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Samarinda, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatan bagi baduta/balita. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi. Peraturan Wali Kota Nomor 102 Tahun 2021 tentang
Penurunan Stunting di Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penurunan Stunting di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Peraturan BKKBN No. 12 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pilar Penurunan Stunting; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Peran Kelurahan; Peran Kecamatan; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Peran Kelembagaan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
Perwali Samarinda Nomor 102 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan sarana pendidikan sebagai wahana pembelajaran sumber informasi dan ilmu pengetahuan penelitian dan rekreasi dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana pelestarian hasil kekayaan budaya umat manusia berupa Karya Tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam. Dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, kegemaran membaca, dan pusat rujukan informasi tentang kekayaan budaya daerah perlu didukung keberadaan Perpustakaan melalui penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan Daerah sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat. Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2021; Perka Perpusnas No. 6 Tahun 2017; Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling Perpusnas RI
Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Kerjasama; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
28 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 12 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2023
Perwali ini mengatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna memastikan keselarasan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Kota, maka diperlukan norma hukum bagi setiap aktivitas tata kelola, manajemen dan pemberian
layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, dan dokumen referensi sekaligus koordinasi bagi seluruh Perangkat Daerah dalam merencanakan, membangun, mengembangkan, mengoperasikan, memantau dan mengevaluasi SPBE; SPBE Kota Samarinda yang terpadu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konsep pembangunan Kota Cerdas (Smart City) yang akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku kepentingan dalam pembangunan dan penyediaan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi; Guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Samarinda perlu untuk segera diganti karena masih terdapat banyak kekurangan dalam menjabarkan pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No.28 Tahun 1999;
UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016;
UU No. 14 Tahun 2008;
UU No. 25 Tahun 2009;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 61 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2019;
PP No. 96 Tahun 2012;
Perpres No. 95 Tahun 2018;
Perpres No.39 Tahun 2019;
Permenpan No. 5 Tahun 2020;
Permenpan No. 6 Tahun 2023;
Perda Samarinda No. 3 Tahun 2016;
Perda Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Samarinda No. 8 Tahun 2021.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup dan Prinsip;
3. Tata Kelola Sistem Berbasis Elektronik;
4. Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
5. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6. Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
7. Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Samrinda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
reklame - sewa - nilai - perhitungan - penetapan - tata cara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD 2023/430
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 menyebutkan setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah dikenakan pajak reklame dan diberikan barcode sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tata cara pemungutan pajak reklame diatur tersendiri dalam Peraturan Wali Kota. Ketentuan mengenai besaran tarif pajak reklame pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda, sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 10 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 3 Tahun 2016; Perwali Samarinda No. 44 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 8 Tahun 2013; Perwali Kota Samarinda No. 12 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Samarinda No. 34 Tahun 2023
Perwali ini mengubah ketentuan Pasal 2 Perwali No. 44 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Perwali No. 44 Tahun 2011
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya dinamika penyelenggaraan pelayanan publik, perkembangan teknologi, dan untuk mendapatkan kualitas penyelenggaraan serta pemeringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan, perlu adanya penyesuaian pedoman penilaian kinerja unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyeleggara Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan perubahan penilaian dari Pemerintah Pusat dan/atau Instansi Lainnya sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 9 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
88 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024 agar dapat berjalan tertib, lancar berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan maka perlu disusun Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perwali ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
1004 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat