Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir merupakan salah
satu bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan lalu
lintas dan angkutan yang bertujuan untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan
penggunaan jasa;
b. bahwa tarif layanan parkir saat ini sudah tidak memadai
lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan
pelayanan perparkiran di Kota Samarinda, sehingga perlu
disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian daerah Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tarif Layanan Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2013.
Tarif Layanan adalah imbalan atas jasa layanan yang dijual dan ditetapkan
dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya perunit
layanan atau hasil perinvestasi dana. Jasa layanan Parkir terdiri atas:
a. pemakaian fasilitas Parkir di ruang milik jalan yang dikelola Pemerintah
Daerah;
b. pemakaian fasilitas Parkir di Lingkungan Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
c. pemakaian fasilitas Parkir di Pelataran Parkir yang dikelola Pemerintah
Daerah;
Subjek Tarif Layanan yaitu orang pribadi atau Badan Usaha yang menggunakan,
menikmati dan/atau melakukan jasa layanan Parkir. Jenis layanan Parkir dan besaran tarif dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Tarif Layanan Parkir wajib
dilakukan evaluasi untuk kenaikan besaran Tarif Layanan Parkir, jika tingkat
penggunaan SRP lebih dari 90% (sembilan puluh persen) selama jam operasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
11 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2024
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Samarinda Tahun 2022, dan sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, BAPPEDA menyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada. Sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Penetapan Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2022.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Kepmendagri No.050-5889; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2018; Perwali Samarinda No. 40 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD); Perubahan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2022
pendelegasian - wewenang - PENANDATANGANAN - KEPutusan - NASKAH DINAS - kepEGAWAIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD.2022/354
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wali Kota di bidang kepegawaian, dipandang perlu mendelegasikan wewenangan penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas di Bidang Kepegawaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 tahun 2020
Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa sesuai telahaan staf Kepala Bagian Organisasi
Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor:
060/175/013.02 tanggal 30 November 2018 Perihal
Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 104 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 21 Tahun 2016.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda
yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Sekretariat
Dewan. Susunan Organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas : a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, c. Bagian Program dan Keuangan, d. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, e. Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, f. Kelompok Jabatan Fungsional;
g. Tenaga Ahli.
Sekretariat DPRD mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan konkuren
bidang sekretariat dewan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, diangkat dan
diberhentikan dari jabatan oleh Walikota dari PNS yang memenuhi syarat
sesuai kompetensi berdasarkan hasil seleksi Baperjakat. Sekretaris DPRD merupakan jabatan karier bagi Apartur Sipil Negara yang
memenuhi syarat dan sesuai dengan kompetensi jabatan dengan jabatan
pimpinan tinggi pratama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
mencabut PERWALI No. 21 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas dan
alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh,
menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2012.
Arsip inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Pemeliharaan arsip inaktif
dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan arsip. Arsip inaktif teratur, Arsip inaktif tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)
huruf b yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta.
yaitu arsip inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem
kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya. Arsip inaktif tidak teratur yaitu arsip inaktif yang sistem penataannya tidak dapat disusun
kembali seperti pada waktu aktif, tidak ditata sebagaimana ketentuan tata
kearsipan, terjadi campur aduk antara arsip dengan non arsip, permasalahan
satu dengan yang lain, berbagai masalah jadi satu dan bercampurnya tahun
arsip tercipta. Penggunaan Arsip inaktif
diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022
desa budaya pampang - dayak kenyah - BUDAYA - festival - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang
ABSTRAK:
Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang Kota Samarinda diselenggarakan dalam rangka Syukuran Pasca Panen Raya dan hari Ulang Tahun Desa Budaya Pampang. Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang merupakan warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah kekayaan budaya daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permenparekraf/Kepala Bekraf No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Unsur Penyelenggara; Mekanisme Penyelenggaraan; Pengembangan Desa Budaya Pampang; Promosi dan Publikasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2023
RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD. 2023/439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sesuai Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-244/MK-7/2020 Perihal Penetapan PemberianHibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kota Samarinda No.6 Tahun 2020; Perwali Samarinda No.47 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan pada:
a. Ketentuan Pasal 1 huruf b ayat (2);
b. Ketentuan Pasal 3; dan
c. Ketentuan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, diubah.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 2. Belanja :
Rp. 2.815.797.100.600. Pembiayaan sebesar Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
a. bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan,
Pengelolaan Arsip Statis dilakukan Oleh ANRI, Lembaga
Kearsipan Kota Samarinda, Lembaga Kearsipan
Kabupaten/Kota Dan Lembaga Kearsipan Perguruan tinggi
negeri ;
b. bahwa agar terwujudnya pengelolaan arsip statis secara
tertib, sehingga menciptakan keseragaman, efisiensi dan
efektivitas dalam penataan arsip dan memudahkan
penemuan kembali arsip sebagai bahan bukti pertanggung
jawaban nasional, maka perlu disusun Pedoman
Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota
Samarinda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Di
Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012.
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki
nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pedoman ini, dijadikan sebagai acuan dan petunjuk penyelenggaraan
pengelolaan arsip statis bagi lembaga-lembaga pemerintah di lingkungan
Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
4 hlm. 9 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat