Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dengan perubahan pada: a. Ketentuan Pasal 1 huruf b ayat (2); b. Ketentuan Pasal 3; dan c. Ketentuan Pasal 5.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat