Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022

Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Unsur Penyelenggara; Mekanisme Penyelenggaraan; Pengembangan Desa Budaya Pampang; Promosi dan Publikasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
21 September 2022
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
BD.2022/355
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan