desa budaya pampang - dayak kenyah - BUDAYA - festival - penyelenggaraan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD.2022/355
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang
ABSTRAK: |
- Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang Kota Samarinda diselenggarakan dalam rangka Syukuran Pasca Panen Raya dan hari Ulang Tahun Desa Budaya Pampang. Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang merupakan warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah kekayaan budaya daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Festival Budaya Dayak Kenyah Desa Budaya Pampang.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Permenparekraf/Kepala Bekraf No. 9 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2020
- Ketentuan Umum; Unsur Penyelenggara; Mekanisme Penyelenggaraan; Pengembangan Desa Budaya Pampang; Promosi dan Publikasi; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
- 6 hlm.
|