Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat