Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyelaraskan subtansi Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian dan Pembayaran
Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012
Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi
Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PERWALI No. 25 Tahun 2012.
Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1
diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1
(satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan
angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka
12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 25 Tahun 2012
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Pelaksanaan Pasal 75 Dan 85 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 Dalam Menunjang Kelancaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Yang Dilaksanakan Oleh Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda Dibidang Pemprosesan Sampah Perlu Dilakukan Secara Terencana Dan Terstruktur Sehingga Pengelolaan Sampah Di Kota Samarinda Dapat Berlangsung Dengan Baik, Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2008; PP No.9 Tahun 2003; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Samarinda No.2 Tahun 2011;
Peraturan Walikota Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Sambutan Pada Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (LD Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (LD Tahun 2011 Nomor 09);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas serta hal-hal lain
yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur dan
ditetapkan tersendiri oleh Kepala Dinas yang difasilitasi oleh
Kepala UPTD sesuai analisis jabatan dan analisis beban kerja.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH-PANGAN DAN GIZI
KOTA SAMARINDA TAHUN 2018-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor
3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang
berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk
menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG)
2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan
RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG
Kota Samarinda;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi
(RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PERGUB No. 26 Tahun 2017.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang selanjutnya disebut RAD-PG
adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-
2022.
RAD-PG merupakan pedoman dalam upaya pembangunan pangan dan gizi dalam
mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2018 sampai dengan
Tahun 2022 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan,
dengan penetapan target pencapaian. RAD-PG menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Samarinda
untuk menyusun kegiatan sekaligus menjadi instrument sinergi berbagai
Lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam
upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.Dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi
(RAN-PG) Tahun 2018-2022, dilakukan Pemantauan dan Evaluasi RAD-PG 2018-
2022. Koordinator RAD-PG melaksanakan koordinasi internal maupun eksternal
serta secara horizontal dan vertikal kepada perangkat daerah atau
kementerian terkait dengan RAD-PG.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas
Perhubungan Kota Samarinda melalui surat Nomor
800/298/100.5 tanggal 15 April 2019 tentang Penyerahan
Pendelegasian Perizinan Bidang Pehubungan dan
Persetujuan Prinsip Walikota Samarinda melalui Telahan
Staf Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda
Nomor 065/110/013.02 , maka perlu menyesuaikan dan
merubah kembali lampiran Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 18 Tahun 2018 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non
Perizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 5 Tahun 2017; PERWALI No. 18 Tahun 2018.
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Samarinda
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non
Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor
12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan
Perizinan Dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda
Tahun 2018 Nomor 18), diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 12 Tahun 2017
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Keperluan Mendesak. Sesuai hasil Telaahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Wali Kota Nomor 900/1122/300.02, Tanggal 31 Mei 2023, Perihal Pergeseran Belanja Tidak Terduga kepada Kegiatan untuk Keperluan Mendesak. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 70
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Samarinda No. 7 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Samarinda No. 30 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 84 Tahun 2022 yang diubah adalah: Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
ABSTRAK:
Bahwa Menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 188.342/6337-Hk/2014 Tanggal 23 September 2014 Hal Klarifikasi Peraturan Walikota, Untuk Memberikan Santunan/Bantuan Korban Bencana Yang Merupakan Bentuk Kepedulian Pemerintah Kepada Masyarakat Yang Menjadi Korban Bencana Dan Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah;
Bahwa Sesuai Ketentuan Peraturan Kepala Bnpb Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pemberian Dan Besaran Santunan Duka Cita;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.39 Th 2012; Peraturan Kepala BNPB No.8 Tahun 2008; Peraturan Kepala BNPB No.6A Tahun 2011;
PERWALI Samarinda No.6 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan, Pengaturan Pendanaan Serta Penetapan Besaran Santunan/Bantuan Korban Bencana
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2014.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawaban secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Wali Kota yang mengatur mengenai Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan Wali Kota No. 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota No. 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2022; Perwali Samarinda No. 83 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 14 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pendamping Hukum; Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan; Hubungan Kerja PTSP dengan Perangkat Daerah; Tim Teknis PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
232 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA SAMARINDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 42 ayat (3)
Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Samarinda, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
Samarinda;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2016.
Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau
kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan,
apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional
Dinas di bidang Air Limbah Domestik.
Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu
Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah
Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan
Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan, Pemerintah mengalokasikan anggaran dalam
Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Tahun Anggaran
2019;
b. bahwa agar pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di
kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tertib
administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan,
perlu adanya petunjuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pengelolaan Kegiatan
Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Serta
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 130 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur Kegiatan :
a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan digunakan untuk membiayai
pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya
kualitas hidup masyarakat. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana
prasarana lingkungan pemukiman meliputi:
a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengelolaan sampah;
d. sumur serapan; Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan
kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan
sumber daya sendiri. Penatausahaan Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan
uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat