Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan UPTD operasional Dinas di bidang Air Limbah Domestik. Susunan organisasi UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang layanan Air Limbah Domestik. Kepala UPTD merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan jabatan Pengawas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat