Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pendelegasian Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan; Pelaksanaan Perizinan Berusaha; Pendamping Hukum; Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan; Hubungan Kerja PTSP dengan Perangkat Daerah; Tim Teknis PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
BD.2022/340
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 41 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan