Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kinerja dan prestasi yang sangat baik, maka perlu diberikan suatu penghargaan. Untuk optimalisasi pelaksanaan pemberian penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
PP No. 49 Tahun 2018;
PP No. 94 Tahun 2021;
Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum;
2. Bentuk, Kategori, dan Persyaratan Pemberian Penghargaan;
3. Prosedur Pengusulan Dan Tata Cara Penilaian;
4. Pembiayaan;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 58 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan khususnya pengujian kendaraan bermotor, maka perlu dibentuk Unit PelaksanaTeknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas
Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019;
Permendagri No. 12 Tahun 2017;
Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No 8 Tahun 2021;
Perwali Kota Samarinda No. 80 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Susunan Organisasi;
5. Tugas dan Fungsi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Kepegawaian;
9. Jabatan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 57 Tahun 2023
penyelenggaraan negara - Harta kekayaan - laporan - penyampaian - tata cara
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BD 2023/448
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan pedoman penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi 2023 guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 60 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dirubah.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Peraturan KPK RI No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2020;
Perwali No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Perwali No. 60 Tahun 2020.
Peratunra ini mengatur beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017, yang diubah sebagai berikut: Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (60 UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perda No 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 semula sebesar Rp.3.978.553.123.000,- (tiga triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) bertambah sebesar Rp864.377.571.000,- (delapan ratus enam puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp4.842.930.694.000,- (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022 namun belum mencantumkan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi dalam Lampiran Peraturan Wali Kota tersebut.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda No 11 Tahun 2021;
Perwali Kota Samarinda No 69 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 69 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
14 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian sistem kerja sebagai tindak lanjut penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Kerja pada Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
UU No 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 8 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permenpan RB RI No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB RI No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB RI No 6 Tahun 2022;
Permenpan RB RI No 7 Tahun 2022;
Permenpan RB RI No 1 Tahun 2023;
Perda Kota Samarinda No 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No 8 Tahun 2021;
Perwali Kota Samarinda No 9 tahun 2018;
Perwali Kota Samarinda 16 Tahun 2022;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Mekanisme Kerja (Umum; Kedudukan; Penugasan; Pelaksanaan Tugas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; Pengelolaan Kinerja; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi);
5. Tahapan Mekanisme Kerja (Tahapan Perencanaan; Tahapan Perencanaan; Tahapan Evaluasi);
6. Proses Bisnis;
7. Ketentuan Lain-Lain;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Ketentuan mengenai fungsi sub koordinator sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
82 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2023
UPTD - PEGAWAI - KOMPETENSI - PENILAIAN - badan - kepegawaian - sdm - pengembangan - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - tata kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. 2023/444
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia khususnya Bidang Pengembangan Kompetensi, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Penilaian Kompetensi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 119 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 50 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan keamanan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan, serta guna meningkatkan kelancaran lalu lintas, perlu dilakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Achmad Amins. Berdasarkan penyampaian risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang pembahasan metode injeksi retakan pada pile cap P7 akibat longsoran pada jembatan Mahkota II nomor UM 0102-KKJT.02/138 tanggal 20 Mei 2021 dengan point Jembatan dapat dibuka hanya untuk melayani kendaraan ringan, sebelum adanya hasil evaluasi terhadap perbaikan jembatan, dan Surat Pengantar risalah rapat oleh Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Risalah Rapat Lanjutan Evaluasi Pembangunan IPA Kalhol Kap 250 l/dt Kota Samarinda terhadap Struktur Jembatan Mahkota No. UM0102- Bkja/425 tanggal 7 Oktober 2022 dengan point sebelum lalu lintas jembatan dioperasikan secara penuh kembali, perlu dilakukan evaluasi terhadap perilaku struktur jembatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Kendaraan Melintasi Jembatan Achmad Amins.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Guna meningkatkan ketertiban dan disiplin berlalu lintas oleh masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Samarinda perlu adanya pengaturan mengenai Kawasan Tertib Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 55 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 79 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2021; Permenhub No. PM 13 Tahun 2014; Permenhub No. PM 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. PM 11 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda No. 14 Tahun 2013; Perda Kota Samarinda No. 03 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Lokasi KTL; Pelaksanaan; Kewajiban dan Larangan; Analisa dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2023.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Samarinda Nomor 032 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Pahlawan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 48 Tahun 2023
RENCANA - STRATEGIS - PERANGKAT - DAERAH - PENETAPAN
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BD. 2023/439
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026. Setelah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2021-2026, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026 perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 47 Tahun 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2015; Perda Kota Samarinda No. 1 Tahun 2023
Beberapa ketentuan dalam Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Perwali Samarinda No. 47 Tahun 2021 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Samarinda Tahun 2021-2026.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat