Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2023

Sistem Kerja Pada Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Kerja (Umum; Kedudukan; Penugasan; Pelaksanaan Tugas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; Pengelolaan Kinerja; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi); 5. Tahapan Mekanisme Kerja (Tahapan Perencanaan; Tahapan Perencanaan; Tahapan Evaluasi); 6. Proses Bisnis; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 54 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Pada Pemerintah Daerah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
20 September 2023
Tanggal Pengundangan
20 September 2023
Tanggal Berlaku
20 September 2023
Sumber
BD 2023/445
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan