1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Mekanisme Kerja (Umum; Kedudukan; Penugasan; Pelaksanaan Tugas; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Tugas; Pengelolaan Kinerja; Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi); 5. Tahapan Mekanisme Kerja (Tahapan Perencanaan; Tahapan Perencanaan; Tahapan Evaluasi); 6. Proses Bisnis; 7. Ketentuan Lain-Lain; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat