inspektorat - kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD.2021/289
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 66 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektirat Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 107 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 103 Tahun 2021
Sekretariat Daerah - kedudukan - Susunan Organisasi - Tugas - fungsi - tata Kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 103, BD.2021/288
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021 Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021
Ketentuan Penutup; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota No. 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota No. 64 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 102 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda
ABSTRAK:
Kejadian stunting pada balita masih banyak terjadi di Kota Samarinda sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang terjadi pada anak-anak, perlu dilakukan gerakan percepatan perbaikan gizi guna menjaga status kesehatannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penurunan Stunting di Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2021; Inmendagri No. 440/1959/Sj/2018; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pilar Penurunan Stunting; Pendekatan; Edukasi, Pelatihan, dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kota; Peran Kelurahan; Peran Kecamatan; Peran Lembagaan Kemasyarakatan; Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM); Peran Serta Masyarakat; Penajaman Sasaran Wilayah Penurunan Stunting; Pencatatan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 101 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan sejak dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak, dan serah terima. Dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Kebijakan Probity Audit; serta Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 99 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda.
Badan - Penanggulangan - Bencana - susunan organisasi - tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 99, BD.2021/284
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali No. 56 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 13, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Lampiran. Terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 28.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 56 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Samarinda.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 98 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda.
Badan - kesatuan - bangsa - politik - susunan organisasi - tata kerjA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BD.2021/283
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota No. 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali No. 55 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 97 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
Badan - Penelitian - pengembangan - susunan organisasi - tata kerjA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 97, BD.2021/282
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Samarinda tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali No. 54 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 huruf i, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Samarinda.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 96 Tahun 2021
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda.
Badan - KePegawaian - pendidikan - pelatihan - struktur organisasi - tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD.2021/281
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 53 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 53 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Samarinda.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 95 Tahun 2021
Badan - pendapatan - susunan organisasi - tata kerja
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD.2021/280
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No. 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perwali Samarinda No. 52 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No. 52 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 9 dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 29. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat