Pengadaan - barang/jasa - kebijakan - probity audit
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 100, BD.2021/285
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan sejak dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak, dan serah terima. Dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Kebijakan Probity Audit; serta Ketentuan Umum
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2021.
- 7 hlm.
|