Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (3), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (3), Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat