Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 27A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat