Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 98 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Lampiran. Beberapa ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 27A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 98 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
08 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2021
Tanggal Berlaku
08 Desember 2021
Sumber
BD.2021/283
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 9 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan