Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota No. 52 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 9 dan Lampiran. Ketentuan yang dihapus adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 29. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 31A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat