harga satuan - BELANJA - STANDAR - ANALISA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BD.2021/286
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2022.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 27 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Analisa Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2022 yang berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
- 20 hlm.
|