Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 2, Pasal 13, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Lampiran. Terdapat beberapa ketentuan yang dihapus, yaitu sebagai berikut: Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 24, dan Pasal 25. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 28.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat